Dunia Televisi Kita Telah Begitu Terlambat

Dunia Televisi Kita Telah Begitu Terlambat – Televisi bukan lagi barang yang mewah bagi masyarakat, dari masyarakat kalangan bawah sampai atas memiliki televisi. Bak jamur di musim hujan televisi sudah menjadi barang yang dibutuhkan dalam masyarakat Indonesia.

Setiap hari seseorang pasti melihat tayangan televisi, mulai dari berita, olahraga sampai gosip semua terangkum dalam tayangan di televisi. Tayangan dalam televisi ini diatur dalam uu no 32 tahun 2002 yang mengatur tentang siaran pertelevisian. Dalam Undang-undang ini diatur tentang asas pertelevisian, tatacara penayangan, dll. www.benchwarmerscoffee.com

Tetapi dalam kenyataannya tayangan yang ada di televisi ini kurang mendidik, terutama bagi anak-anak. Melihat tayangan–tayangan yang ada di televisi terkesan hanya ingin mencari keuntungan dan hiburan semata. Adanya tayangan Yuk Kita Smile (YKS) yang ada sekarang ini membuat masyarakat terfokus pada tayangan ini.

Adanya goyangan yang dicontohkan oleh para pemain membuat anak-anak meniru dan hafal goyangan ini. Padahal jika dilihat anak-anak kecil harusnya tidak sampai meniru goyangan tersebut secara berlebihan. slot88

Dunia Televisi Kita Telah Begitu Terlambat

Dari sinilah dapat dilihat bahwa masyarakat Indonesia saat konsumerisme dan tayangan yang ada di media massa ini kurang layak untuk dilihat. Bagaimana masyarakat Indonesia akan maju dan cerdas apabila dalam perkembangan media pendukung seperti televisi kurang diperhatikan.

Jika dilihat tayangan yang ada sekarang hanya mencari kesenangan dari masyarakat dengan mengabaikan tayangan yang layak bagi masyarakat. Keuntungan menjadi prioritas utama dalam menentukan tayangan yang ada ditelevisi, antar stasiun televisi berlomba-lomba untuk menayangan hiburan yang disenangi oleh masyarakat.

Kurang mendidiknya tayangan televisi berdampak pada perkembangan anak. Anak yang masih berumur antara 3-7 tahun biasanya lebih gampang menerima informasi yang dilihatnya seperti melihat televisi dan menirukannya. Memang tidak salah apabila tayangan televisi berupa hiburan. Tetapi alangkah baiknya apabila tayangan televisi ini diberikan juga tentang tayangan tentang pendidikan.

“Saat India telah bersiap daratkan pesawat luar angkasa di bulan, Indonesia masih berpijak di bumi. Saat negara lain tengah bersiap memasuki revolusi Industri 4.0, Indonesia masih sibuk mengurus siapa dan siapa. Saat televisi luar asing telah memasuki fase internet, Indonesia masih berkutat di manual alias analog”.

Negara kita, memang lebih suka berwacana dan berdiskusi panjang lebar lalu menyelesaikan sebuah persoalan. Jika wacana tersebut tak terlalu seksi maka sekelebat itu tersimpan rapi dalam laci.

Salah satu contoh, tentang Undang-Undang Penyiaran, khususnya televisi yang mengatur sistem digitalisasi, atau beralihnya dari sistem analog ke sistem digital.

Wacana ini tak terlalu seksi ketimbang diskursus lainnya di wilayah kekuasaan serta gedung parlemen. Tengok misalnya, RUU menyangkut kesehatan, korupsi, Pilkada, dan lainnya yang selalu mendapat ruang di hati kekuasaan dan parlemen. Seolah aturan tentang RUU tersebut kelar hanya dalam sekejap mata, tak ada perdebatan.

Tak berbanding lurus dengan dunia penyiaran di Indonesia. Bertahun tahun nasib RUU Penyiaran yang mengatur migrasi dari model tontonan masyarakat umum ke dunia digital, hingga kini belum jelas.

Padahal, International Telecommunication Union (ITU) telah mengimbau pada seluruh negara di dunia agar paling lambat tahun 2018 kemarin, sistem tontonan telah berubah dari analog ke digital. Dan di ASEAN, Indonesia setara dengan Myanmar masih menggunakan teknologi konvensional perihal dunia penyiaran.

Sekilas tentang penyiaran digital, adalah sistem penyiaran yang  menggunakan teknologi digital dengan spektrum lebih sedikit tapi menghasilkan gambar lebih jernih, serta memiliki kanal yang banyak.

Dengan begitu, kelak kita tak hanya mengenal pengusaha televisi yang bernama Hary Tanoe, Chairul Tanjung, Surya Paloh, Eddy Kusnady, Jacob Utama, dan Aburizal Bakrie. Akan banyak pendatang baru, pengusaha baru, stasiun televisi baru kelak jika RUU Penyiaran tersebut telah legal.

Desakan untuk melegalkan sebenarnya berlangsung dari tahun ke tahun. KPI nyaris tak henti-hentinya terus berharap dan mendesak pada kekuasaan dan pada anggota DPR agar segera mengesahkan RUU tersebut. Juga mengimbau pada perusahaan swasta untuk secepatnya migrasi. Jika telat, maka bukan saja kita akan tertinggal oleh desakan ITU sebagaimana negara lain telah menerapkannya.

Dunia Televisi Kita Telah Begitu Terlambat

Namun yang lebih fatal kelak televisi hanya akan menjadi “candi” atau pajangan saja di rumah rumah warga menyusul teknologi televisi internet atau televisi daring bergeliat tanpa rem.

Sebetulnya pada tahun 2011 Kominfo telah menerbitkan aturan agar perusahaan swasta televisi segera beralih dari analog ke digital, tetapi pihak swasta melalui Asosiasi Jaringan Televisi Swasta Indonesia menggugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Maka buyarlah lagi aturan yang mendunia itu. Seperti mendengar musik yang sedang viral saat ini, “entah apa yang merasukimu”.

Pada 2019 ini, sebenarnya telah melewati batas yang telah ditetapkan oleh ITU tentang migrasi dari analog ke digital. Sementara penghujung 2019 segera akan berakhir lalu tibalah kembali kita memasuki tahun 2020, di mana ratusan daerah akan menggelar Pilkada Serentak.

Tidak begitu yakin, negara ini akan serius membawa kembali RUU digital ini ke meja sidang, walaupun saat ini para anggota DPR RI baru saja dilantik dan tengah bersemangat. Mereka lebih tertarik terjerumus membahas tentang Pilkada serempak ketimbang nasib dunia pertelevisian di Indonesia.

Lalu jika ini terjadi, maka nasib penyiaran di Indonesia akan semakin melempem, mungkin saja Myanmar telah melewati kita. Seperti judul tulisan ini, dunia penyiaran kita sudah begitu terlambat.

Toh jika DPR membahas lagi lalu mengesahkan RUU Penyiaran, yang akan bersibuk ria hanyalah perusahaan swasta saja. Mereka akan sibuk pada bagian teknikal, siaran, serta Sumber Daya Manusia (SDM) serta aspek bisnis untuk menyesuaikan aturan melalui Undang Undang Penyiaran yang baru itu kelak. Masyarakat sebagai penikmat televisi tak begitu hirau akan perubahan sistem dari analog ke digital.

Bukankah masyarakat  saat ini lebih dominan menyaksikan siaran televisi melalui layar handphone? Melalui tablet? Lalu sebagian besar penonton di Indonesia khususnya di perkotaan menyaksikan siaran melalui televisi berbasis satelit, televisi berbasis kabel, serta televisi berbasis internet.

Maka dari itulah, bisa disebut bahwa dunia penyiaran kita telah tertinggal dari negara-negara lain. Kita masih membahas tentang migrasi analog ke digital sementara dunia telah menerapkan sistem televisi daring.

Pola menonton masyarakat era milenial ini, menyaksikan siaran tak perlu duduk berlama-lama depan televisi yang hitungan inci tersebut melainkan melalui layar ponsel mereka sambil nongkrong di cafe, diskusi, dan bercengkrama bersama rekannya.

Menonton tentu tak perlu menunggu sebuah siaran televisi analog, sebab platform YouTube serta Netfix pun telah tersedia.

Jangan-jangan, revolusi industri 4.0 ini, kita akan tertinggal lagi? Sebagaimana tiga revolusi industri sebelumnya, Indonesia hanya penonton dan tak terlibat sebagai pelaku.

Revolusi industri 1 tahun (1700-an), Indonesia masih berbalut kerajaan, revolusi industri  2 (1800-an) Indonesia menghadapi penjajah Belanda dan Revolusi Industri 3, (1970-an) Indonesia sedang transisi.

Corey Pena

Back to top